Dishub DKI Lebih Tempat Parkir dengan Biaya Paling tinggi Berikut 11 Lokasinya

Dishub DKI Lebih Tempat Parkir dengan Biaya Paling tinggi Berikut 11 Lokasinya

 

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menambahkan enam tempat parkir dengan biaya paling tinggi di Ibu Kota untuk kendaraan yang tidak lulus tes emisi. Keseluruhan lokasi parkir dengan persyaratan itu sekarang sejumlah sebelas titik.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan kehadiran sebelas titik dengan biaya parkir paling tinggi ini sisi dari usaha pemerintahan menangani permasalahan transportasi di Ibu Kota. Peraturan yang lain ialah pemerlakukan mekanisme ganjil genap.

Sopir Ojol Masih tetap Tolak ERP Walau Dishub DKI Janji Angkutan Online Dieksepsikan

Berbahayakah Tidur Dekat sama Handphone

“Sekarang ini ada tambahan enam lokasi parkir, hingga saat ini ada sebelas lokasi parkir yang diputuskan biaya disinsentif untuk kendaraan yang tidak lulus tes emisi,” kata Syafrin Liputo, Jumat, 3 Februari 2023.

Dia menjelaskan dengan peraturan ini, Pemerintah provinsi DKI mengharap permasalahan macet dan pencemaran udara dapat teratasi dan terselesaikan. “Kami berharap, peraturan disinsentif ini bukanlah cuma tangani masalah transportasi, tetapi juga ikut memberikan dukungan usaha jaga Jakarta dari pencemaran,” katanya.

Ojol Demonstrasi Tolak ERP, Pemerintah provinsi DKI Akan Evaluasi Ulangi Ulasan Raperda Jalan Berbayar Electronic

Di beberapa lokasi parkir yang diatur oleh Unit Pengurus (UP) Perparkiran Dishub Propinsi DKI Jakarta, kata Syafrin, dengan bertahap diaplikasikan disinsentif biaya parkir (implementasi biaya parkir tinggi) pada kendaraan yang masih belum dan/atau mungkin tidak lulus tes emisi.

Kendaraan yang lulus tes emisi, data nomor polisi kendaraannya terdaftar di mekanisme, hingga saat kendaraan masuk ke lokasi parkir akan teridentifikasi apa kendaraannya telah lulus atau mungkin tidak lulus tes emisi.

Daftar 11 Lokasi Tempat Parkir dengan Biaya Paling tinggi di Jakarta

Sekarang ini, Implementasi Disinsentif Biaya Parkir sudah dikerjakan di 11 lokasi parkir punya Pemerintahan Wilayah, yakni:

Menurut Syafrin, proses penentuan biaya disinsentif pada lokasi parkir di luar ruangan punya jalan (lingkungan/gedung/pekarangan parkir) untuk kendaraan yang lulus tes emisi dikenai biaya parkir normal berlaku progresif, Rp5.000/jam.

Kendaraan yang tidak lulus tes emisi dikenai biaya parkir paling tinggi, Rp7.500/jam yang berjalan progresif, sementara disinsentif biaya parkir cuma diaplikasikan untuk tipe kendaraan mobil berdasar Peraturan gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 mengenai Biaya Service Parkir.

Seterusnya, akan dilaksanakan tambahan lokasi parkir dengan disinsentif biaya parkir pada 2023 di lokasi parkir luar ruangan punya jalan (off street) yang ada dalam Peraturan gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 mengenai Tempat Parkir Umum Yang Diatur Oleh Pemerintahan Wilayah.

Kepala Dishub DKI itu menjelaskan pengatasan persoalan transportasi di Jakarta dipisah dan diatur jadi empat fokus. Pertama, orang berjalan kaki; ke-2 , angkutan umum; ke-3 , kendaraan ramah lingkungan; dan ke-4, disinsentif kendaraan individu.

 

Informasi Seterusnya

Terdakwa Pembunuhan Bripda HS Baru Usai Lalui Hukuman dari Densus 88, Apa Saja?

51 menit yang lalu

Artikel Berkaitan

Sopir Ojol Masih tetap Tolak ERP Walau Dishub DKI Janji Angkutan Online Dieksepsikan

Ojol Demonstrasi Tolak ERP, Pemerintah provinsi DKI Akan Evaluasi Ulangi Ulasan Raperda Jalan Berbayar Electronic

Biaya Integratif Disuruh Supaya Dipelajari, Dirut MRT Jakarta: Semestinya Ke Jaklingko

Penutupan Jalan Akses Dipagar Beton Untuk Tempat Parkir, Masyarakat Cicentang Risau

Eksperimen Lalu Lintasi Cap Go Meh Glodok Usai Sore Ini

Kemacetan Semakin Kronis, Berikut Opini Ahli

Dishub DKI Jakarta akan mengecuali ojek online (Ojol) dan taksi online dari implementasi ketentuan jalan berbayar atau elektronik road pricing (ERP)

Dalam demonstrasi di Balai Kota, beberapa ratus driver ojek online itu meminta kendaraan online dieksepsikan dari ERP.

Pemerintah provinsi DKI terus akan berusaha lakukan penilaian supaya warga memperoleh faedah dari program biaya integratif model transportasi.

Karena blokade jalan akses lingkungan itu masyarakat Daerah Cicentang, Rawa Buntet harus memutar untuk capai jalan khusus.

Dishub DKI juga mempersiapkan lokasi parkir untuk pengunjung kirab dalam perayaan Cap Go Meh 2022. Eksperimen jalan raya diawali jam 10.00 WIB.

Ahli menerangkan permasalahan kemacetan, baik di Jakarta dan sekelilingnya atau di beberapa kota lain, karena supremasi kendaraan individu.

Pemirsa konser Acara pesta Rakyat Dewa 19 di JIS disuruh memarkirkan kendaraannya di JIExpo Kemayoran atau Ancol lalu naik bis pengumpan

Juru parkir nuthuk itu diperhitungkan sudah menyalahi ketetapan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Perparkiran.

Pemerintah provinsi DKI sebelumnya pernah tidak berhasil lakukan lelang tekonologi ERP pada 2018 karena satu peserta lelang memundurkan diri karena memandang project tidak jelas.

Dirut MRT Jakarta meminta biaya integratif Rp 10 ribu dipelajari karena banyak masyarakat yang menyambung dengan angkutan online