Hal pemberian izin Potongan Gaji 25 % Disebutkan Akreditasi Pengurangan Kesejahteraan Pekerja

Serikat Pekerja memandang Permenaker No 5 Tahun 2023 mengenai Rekonsilasi Waktu Kerja dan Penggajian pada Perusahaan Padat Kreasi sudah melegalisasi pengurangan kesejahteraan pekerja.
“Permenaker ini secara intisari sebagai akreditasi pengurangan kesejahteraan untuk pekerja di lima bidang industri penting yang punya pengaruh pada lebih dari lima juta orang pekerja yang bekerja,” tutur Kordinator Diskusi Sosial Sectoral (DSS), Emelia Yanti Siahaan dalam Pertemuan Jurnalis, Senin 20 Maret 2023.
104 Tahun ILO: Melihat Tapak jejak Jalinan Indonesia dengan ILO
Ini Sasaran Fajar / Rian Sesudah Jadi Juara di All England 2023
Adapun lima bidang industri itu ialah tekstil dan baju maka alas kaki, kulit, furniture, dan bermainan anak. Emelia menjelaskan pemangkasan gaji pada lebih dari lima juta orang pekerja ini akan memengaruhi kesejahteraan keluarga pekerja.
“Gaji ialah hak asasi, tidak bisa dirundingkan, bahkan juga pada keadaan apa pun itu. Argumen kritis ekonomi global susah untuk dipahami untuk melegalisasi pemangkasan gaji karena pekerja dan anggota keluarganya malah ialah golongan yang paling terimbas kritis,” kata Emelia.
Disamping itu, Emelia menjelaskan jika telah dari dulu pemangkasan gaji ini terjadi di tahun kemarin. BPS menulis di tahun 2022 ada sekitaran 50,61 % pekerja di 5 bidang ini terima gaji di bawah UMK.
Berkukuh Tolak UU Cipta Kerja, Partai Pekerja Akan Teratur Demonstrasi Setiap Selasa
“Permenaker ini akan makin mengambil gaji pekerja makin dalam dan makin luas . Maka, apa Permenaker ini ialah wujud akreditasi dari wujud pemangkasan gaji yang jauh sebelumnya terjadi?” ucapnya.
Perwakilan Federasi Konferensi Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KASBI), Sunarno, mengatakan Pekerja yang bekerja di lima bidang industri ini di saat wabah Covid-19 sebetulnya telah banyak terjadi pemangkasan gaji.
“Ada yang diistirahatkan, gajinya tidak dibayarkan, ada yang tidak sesuai dengan UMK, dan ada yang dirumahkan yang mana makin menambahkan kesengsaraan beberapa Pekerja,” sambungnya.
Diskusi Sosial Sectoral (DSS) sebagai koalisi Serikat Karyawan/Serikat Pekerja yang berbasiskan pada bidang Tekstil, Garmen, Sepatu dan Kulit. Dalam masalah ini, koalisi serikat pekerja yang bergabung dalam DSS mengatakan penampikan tegas penerbitan dan pemberlakukan Permenaker No. lima tahun 2023 yang untuk mereka sebagai pelanggaran serius pada hak asasi atas gaji pekerja.
“Pemangkasan gaji yang disebut penyangga ekonomi untuk pekerja dan keluarganya ialah amputasi biadab pada usaha bertahan hidup pada kondisi kritis,” kata Emelia
Menteri PPN Melapor ke Presiden Jokowi: Pembangunan IKN Raih 26 %
12 menit yang lalu
Artikel Berkaitan
104 Tahun ILO: Melihat Tapak jejak Jalinan Indonesia dengan ILO
Berkukuh Tolak UU Cipta Kerja, Partai Pekerja Akan Teratur Demonstrasi Setiap Selasa
Royal Mail Meminta Maaf karena Kelucuan konyol ke Pegawai Ingin Naik Upah
Tersingkap, Pemicu Pabrik Puma di Tangerang Pailit dan PHK Beberapa ribu Pekerja
Pabrik Baju Puma di Tangerang Tutup, 1.163 Pekerja Terserang PHK Menjelang Lebaran
Bukti Karyawan IKN Belum Terima Upah: Masih tetap Semangat dan Nantikan Perpres Jokowi
Referensi Informasi
Bos Bulog Pastikan Daging Kerbau Import Halal dan Bebas PMK
39 menit yang lalu
Harga Daging Kerbau Import di Pasar Tradisionil dan Ritel Kekinian Rp 85-90 Ribu per Kg, Pembelian Terbatasi
1 jam yang lalu
Menparekraf Sebutkan Sasaran Lawatan Wisman Jadi 8,5 Juta: Ada Momen yang Kuat
2 jam yang lalu
5 Bukti Sekitar OTT KPK pada Petinggi DJKA Jawa tengah
4 jam yang lalu
Serba-Serbi Teror Phishing Code QR, Ahli Cyber Paparkan Resiko sampai Langkah Bermain Aktor
5 jam yang lalu
PUPR: 11 Tol Baru Gratis untuk Mudik Lebaran, Cuma Bekerja Sampai Sore
6 jam yang lalu
Ungkapkan Pemicu Baru Kebakaran Kilang, Pertamina: Kita Berpikiran Aman, Rupanya Tidak
7 jam yang lalu
Paling populer: Data Sri Mulyani dan Mahfud MD masalah Transaksi bisnis Ganjil Rp 349 T Rupanya Sama, Berhati-hati Waktu Memakai QRIS
8 jam yang lalu
Sesudah Jasa Marga, Hutama Kreasi Berikan Potongan harga Biaya Tol 20 % Masa Mudik Lebaran 2023
17 jam yang lalu
Argumen Dirut Pertamina Hilir Indonesia Mangkir Saat Lawatan Komisi VII sampai Ditendang dari Rapat
19 jam yang lalu
104 Tahun ILO: Melihat Tapak jejak Jalinan Indonesia dengan ILO
7 jam yang lalu
Jalinan kerja sama di antara Indonesia dan ILO sudah terikat semenjak Indonesia sah jadi anggota ILO di tanggal 12 Juni 1950.
Berkukuh Tolak UU Cipta Kerja, Partai Pekerja Akan Teratur Demonstrasi Setiap Selasa
3 hari kemarin
Presiden Partai Pekerja Said Iqbal menerangkan ada 9 rumor pekerja dalam UU Cipta Kerja yang dipermasalahkan.
Royal Mail Meminta Maaf karena Kelucuan konyol ke Pegawai Ingin Naik Upah
4 hari kemarin
Karyawan Royal Mail terkena kelucuan konyol April Mop. Mereka dikerjai masalah bujukan naik upah.
Tersingkap, Pemicu Pabrik Puma di Tangerang Pailit dan PHK Beberapa ribu Pekerja
6 hari kemarin
Pabrik baju olah raga Puma pailit. Sekitar 1.163 pekerja terserang PHK. Ini pemicunya.
Pabrik Baju Puma di Tangerang Tutup, 1.163 Pekerja Terserang PHK Menjelang Lebaran
7 hari kemarin
Pabrik baju olah raga Puma mau tak mau tutup. Sekitar 1.163 pekerja terserang PHK.
Bukti Karyawan IKN Belum Terima Upah: Masih tetap Semangat dan Nantikan Perpres Jokowi
7 hari kemarin
Walau karyawan IKN belum terima upah sepanjang beberapa bulan, mereka masih tetap semangat bekerja. Keputusan terima upah masih menanti Perpres Jokowi.
Masalah Outsourcing dalam UU Cipta Kerja, Berikut Keterangan Partai Pekerja
8 hari kemarin
Said Iqbal menyebutkan ada 9 point dalam UU Cipta Kerja yang tidak pro pada pekerja satu diantaranya masalah penataan outsourcing atau tenaga pindah daya.
Harga Gabah Turun Saat Panen Raya, Kementan: Semua Faksi Wajib Siaga dan Maksimalkan Peresapan
8 hari kemarin
Kementan membuka suara masalah data BPS yang menujukkan harga gabah di beberapa propinsi alami pengurangan.
DPR Ajukan pertanyaan Upah Karyawan IKN Belum Dibayarkan, Kepala Otorita: Kami Masih Menanti Perpres
8 hari kemarin
Anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus menanyakan upah karyawan Otorita IKN.
Tentara Rusia di Ukraina Mengeluhkan Upah Telat Dibayarkan
8 hari kemarin
Tentara Rusia yang berperang di Ukraina mengeluhkan upah dan sokongan yang telat dibayarkan. Ada juga yang masih belum terima upah sama sekalipun.
Paling populer di Usaha
Paling populer: Data Sri Mulyani dan Mahfud MD masalah Transaksi bisnis Ganjil Rp 349 T Rupanya Sama, Berhati-hati Waktu Memakai QRIS
9 jam yang lalu
Sesudah Jasa Marga, Hutama Kreasi Berikan Potongan harga Biaya Tol 20 % Masa Mudik Lebaran 2023
17 jam yang lalu
5 Bukti Sekitar OTT KPK pada Petinggi DJKA Jawa tengah
5 jam yang lalu
BPKH Gelar Program Kembali Mudik Lebaran Gratis, Baca Syaratnya
2 jam yang lalu
Data Transaksi bisnis Ganjil Rp 349 Triliun, Sri Mulyani: Sama dengan Mahdfud MD, Berbeda Presentasinya
18 jam yang lalu
18 jam yang lalu
Investor di KEK Kura Kura Bali Dapat Sarana Bebas Pajak
23 jam yang lalu
Sebutkan Stock Keperluan Dasar Aman, Jokowi: Yang Paling Penting Jaga supaya Harga Konstan
21 jam yang lalu
Terbaru Usaha: Ijin Konsesi Kereta Cepat 80 Tahun, Mulai Mei Dana Untuk Hasil Sawit Diteruskan
21 jam yang lalu
Ini Besaran Ongkos Haji 2023 per Embarkasi
12 jam yang lalu
Terbaru di Usaha
Menteri PPN Melapor ke Presiden Jokowi: Pembangunan IKN Raih 26 %
12 menit yang lalu
Jokowi Perintahkan Semua Jalan Tol Fungsional Digunakan untuk Arus Mudik
39 menit yang lalu
Voucer Menarik di Program Telkomsel Rejeki Sakti Ramadan 2023
39 menit yang lalu
Mahfud MD Sebutkan Perdagangan Orang Masih Ramai, Kemnaker: Ada Sindikat yang Bermain
58 menit yang lalu
Import Kereta Sisa Jepang Gagal, PT INKA Persiapkan Diri Produksi KRL Order KCI
1 jam yang lalu
RUPST Sepakat United Tractors Untuk Dividen Tunai Rp 7.003 per Saham
1 jam yang lalu
Bos Bulog Pastikan Daging Kerbau Import Halal dan Bebas PMK
1 jam yang lalu
Ramai QRIS Palsu Bersebaran di Mushola, Indef: Harus Ada Verifikator
1 jam yang lalu
Kemnaker Akan Jatuhkan Ancaman Hukum untuk Perusahaan Penyalur PMI Unprosedural
1 jam yang lalu
Harga Minyak Dunia Naik menjadi USD 85,61 Didorong dengan 3 Factor Khusus
2 jam yang lalu
Info
Jaringan Media
Media Sosial
Ambil Program Tempo