UU Jurnalis Digugat Kembali ke Mahmakah Konstitusi masalah Informasi Berbohong

UU Jurnalis Digugat Kembali ke Mahmakah Konstitusi masalah Informasi Berbohong

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengenai Jurnalis atau UU Jurnalis kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini kali tuntutan material disodorkan dengan seorang masyarakat Banten, Mochammad Ojat Sudrajat S, pada pasal berkenaan peranan Dewan Jurnalis.

Ketetapan yang dites yakni Pasal 15 ayat 2 huruf d UU Jurnalis yang mengeluarkan bunyi: Dewan Jurnalis melakukan beberapa fungsi seperti berikut:

d. memberi pemikiran dan mengusahakan penuntasan aduan warga atas beberapa kasus yang terkait dengan kabar berita jurnalis.

MK Tolak Tuntutan Batasan Periode Kedudukan Presiden

Komentar Brahim Diaz Selesai Membawa AC Milan Taklukkan Tottenham 1-0 di Liga Champions Leg 1 Set 16 Besar

“Ini bikin rugi pemohon,” kata Ojat sebagai mitra di Kantor Pengacara dan Konselor Hukum Bijak Afandi Lubis, ke Majelis Hakim MK dalam sidang pengecekan pendahuluan untuk kasus 13/PUU-XXI/2023, Senin, 13 Februari 2023.

Ojat akui pernah merasakan langsung masalah kabar berita yang mencemari nama baik dianya. Lantas, ada pula permasalahan berkaitan kabar berita jurnalis yang berisi beberapa data yang diperhitungkan palsu.

Namun, katanya, penuntasan tiap permasalahan pada kabar berita jurnalis harus lewat Dewan Jurnalis. Sementara, Ojat memandang Dewan Jurnalis cuma menyikapi kabar berita jurnalis pada beberapa media yang tercatat di situ.

 

Dewan Jurnalis Terangkan Ketidaksamaan Pencatatan dan Registrasi Perusahaan Jurnalis

Ojat memandang pasal itu sudah memunculkan diskriminasi hukum di antara warga biasa dengan warga yang profesinya reporter. Terhitung perusahaan jurnalis dengan perusahaan yang bergerak dalam luar sektor bisnis jurnalis.

Dia cemas tidak bakal ada dampak kapok bila pasal ini selalu diteruskan tanpa proses pidana. Baik pada reporter, perusahaan jurnalis yang tidak tercatat di Dewan Jurnalis, dan/atau yang membuat kabar berita jurnalis yang penuhi elemen pidana pencemaran nama baik, fitnah, informasi berbohong, dan ajaran kedengkian.

Ojat menyebutkan tidak tutup peluang bisa memunculkan perselisihan. Oleh karenanya, Dia minta Majelis Hakim MK mengatakan pasal ini tidak memiliki kemampuan hukum yang mengikat. Pemohon memandang pasal ini harus ditukar dengan frasa:

“beberapa kasus yang terkait dengan kabar berita jurnalis dilaksanakan oleh reporter dan/atau perusahaan jurnalis yang tidak tercatat atau mungkin tidak dalam jurnalis dan/atau beberapa kasus yang terkait dengan kabar berita jurnalis yang memiliki kandungan beberapa unsur tindak pidana informasi berbohong atau hoaks, fitnah dan/atau mengejek dan/atau mencemari nama baik dan merendahkan harkat dan martabat perseorangan, tubuh hukum atau tubuh khalayak dan kabar berita jurnalis yang diperuntukkan untuk memunculkan rasa kedengkian atau perseteruan pribadi dan/atau golongan masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)”

Dalam persidangan, Majelis Hakim MK sampaikan beberapa anjuran pembaruan ke pemohon. Salah satunya masalah petitum pemohon yang semestinya memakai kalimat “tidak berkekuatan hukum mengikat sejauh tidak diartikan”

“Jika ini cukup kebingungan kita ini, membacanya ini, apa lagi ada dan/atau semacam itu, ya,” kata Hakim Anggota Enny Nurbaningsih. Ketua Sidang Hakim Daniel Yusmic P. Foekh juga minta pemohon memberikan pembaruan tuntutan pada 27 Februari kedepan.

MK Sebelumnya pernah Tolak Tuntutan UU Jurnalis

Pasal 15 yang atur masalah Dewan Jurnalis bukan ini kali saja digugat ke MK. Awalnya, tiga reporter menuntut Pasal 15 ayat 2 dan ayat 5 pada UU Jurnalis. Pada 31 Agustus 2022, MK menampik tuntutan ini.

“Menampik permintaan pemohon untuk semuanya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar keputusan kasus Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang ditayangkan MK lewat virtual di Jakarta, Rabu.

Dalam ringkasannya, Usman yang bertindak selaku ketua sekalian merangkap anggota menjelaskan dasar permintaan yang disodorkan beberapa pemohon tidak berargumen menurut hukum untuk kesemuaannya.

Di bagian dasar permintaan yang dibacakan langsung hakim Daniel Foekh menjelaskan pemohon mendalilkan inskonstitusionalitas pasal 15 ayat 2 dan pasal 15 ayat 5 UU Jurnalis.

Dalil-dalil yang dikatakan pemohon yaitu peranan Dewan Jurnalis pada Pasal 15 ayat 2 huruf e UU Jurnalis memunculkan ketidaktahuan tafsiran. Mengakibatkan, menurut pemohon, Dewan Jurnalis menerjemahkan kata “memberikan fasilitas” jadi memonopoli dan menggantikan peranan organisasi jurnalis dalam membuat ketentuan perundang-undangan di bagian jurnalis.

Terhitung tidak mendayagunakan organisasi jurnalis yang telah ada. Semestinya menurut pemohon, Dewan Jurnalis bukan sebagai regulator tetapi cuma jalankan peranan memberikan fasilitas organisasi jurnalis.

Alasan selanjutnya yang dikatakan pemohon adalah Dewan Jurnalis dipandang sudah melebihi wewenangnya membuat keputusan yang ambil kuasa Tubuh Nasional Sertifikasi Karier (BNSP) untuk melakukan tes kapabilitas reporter (UKW).

Walau sebenarnya, tidak satu juga pasal dalam UU Jurnalis yang atur wewenang Dewan Jurnalis untuk keluarkan surat keputusan sama dengan lisensi BNSP.

Beberapa pemohon I dan pemohon II akui sudah membangun instansi sertifikasi karier Jurnalis Indonesia yang bersertifikasi sah dari BNSP untuk melakukan UKW memakai standard kapabilitas kerja. Hal tersebut sama sesuai Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2016 mengenai mekanisme standarisasi kapabilitas kerja nasional.

Hal itu merunut pemohon berlainan dengan Dewan Jurnalis yang cuma memakai standard kapabilitas reporter berdasar Ketentuan Dewan Jurnalis Nomor 01/Ketentuan-DP/X/2018 mengenai standard kapabilitas reporter.

Tidak itu saja, menurut pemohon pasal 15 ayat 2 memunculkan ketidaktahuan tafsiran hingga menyebabkan pemohon tidak memperoleh penentuan sebagai anggota Dewan jurnalis lewat Keputusan Presiden.

Beberapa pemohon mendalilkan semestinya Keputusan Presiden cuma memiliki sifat administratif sama sesuai saran atau permintaan dari organisasi jurnalis, perusahaan jurnalis dan reporter yang dipilih lewat proses konferensi jurnalis.

Selanjutnya, kata Foekh, pemohon mendalilkan hasil penyeleksian anggota Dewan Jurnalis tidak mengikutsertakan semua organisasi jurnalis yang memiliki badan hukum yang ditetapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tetapi anggota Dewan Jurnalis cuma oleh organisasi jurnalis konstituen Dewan Jurnalis, hingga pemohon kehilangan untuk pilih dan diputuskan sebagai anggota Dewan Jurnalis.

Opsi Editor: Dewan Jurnalis di Depan Jokowi: Tidak boleh Sampai Berbeda Penglihatan Disebutkan Hoaks

Informasi Seterusnya

Mahfud MD Dorong Mario Anak Petinggi Pajak Dijaring Pasal 354 dan 355 KUHP, Teror Optimal 12 Tahun Bui

1 jam yang lalu

Artikel Berkaitan

MK Tolak Tuntutan Batasan Periode Kedudukan Presiden

Dewan Jurnalis Terangkan Ketidaksamaan Pencatatan dan Registrasi Perusahaan Jurnalis

Apakah benar Perusahaan Media Tidak Perlu Diverifikasi? Ini Kata Dewan Jurnalis

Masyarakat Meksiko Protes Pembongkaran Instansi Pemilu, Dipandang  mencelakakan Demokrasi

Presiden PKS Ngomong Peralihan Mekanisme Pemilu di tengah Jalan Tidak Arif

MKMK Atur Urutan Sangkaan Kasus Perubahan Keputusan Mahkamah Konstitusi

Referensi Informasi

Komite Tindakan Bersama Menuntut Pemerintahan Cabut Perpu Cipta Kerja

7 menit yang lalu

Mahfud MD Dorong Mario Anak Petinggi Pajak Dijaring Pasal 354 dan 355 KUHP, Teror Optimal 12 Tahun Bui

1 jam yang lalu

Tingkah Wisatawan Asing Saat Naik Motor di Bali yang Jadi Sorotan

2 jam yang lalu

13 Rumah Masyarakat Rengat Karena Gerakan Tanah di Lebak

3 jam yang lalu

Program PeduliLindungi Akan Berbeda Jadi Program SATUSEHAT Mobile, Ada Beberapa Feature Baru

7 jam yang lalu

Polri Sebutkan Tidak Ada Sel Khusus untuk Richard Eliezer di Rutan Bareskrim

8 jam yang lalu

KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Esok untuk Verifikasi Harta Kekayaan

9 jam yang lalu

Ditetapkan Tiba-tiba, Ini Urutan Richard Eliezer Gagal Ditahan di Lapas Salemba

10 jam yang lalu

PAN Kira Ganjar dan Erick Thohir Duet Cocok untuk Pemilihan presiden, Kombinasi Jawa dan Luar Jawa

12 jam yang lalu

NasDem Ungkapkan Argumen Khofifah Diperhitungkan Jadi Calon wakil presiden Anies Baswedan

14 jam yang lalu

MK Tolak Tuntutan Batasan Periode Kedudukan Presiden

10 jam yang lalu

MK memandang tuntutan itu tidak berargumen menurut hukum.

Dewan Jurnalis Terangkan Ketidaksamaan Pencatatan dan Registrasi Perusahaan Jurnalis

15 jam yang lalu

Dewan Jurnalis mengatakan pekerjaan mereka ialah mencatat perusahaan jurnalis, bukan buka registrasi.

Apakah benar Perusahaan Media Tidak Perlu Diverifikasi? Ini Kata Dewan Jurnalis

1 hari kemarin

Berita tak perlu lakukan registrasi perusahaan media ke Dewan Jurnalis muncul. Ini membuat beberapa media memandang tidak perlu diverifikasi oleh Dewan Jurnalis, apakah benar demikian?

Masyarakat Meksiko Protes Pembongkaran Instansi Pemilu, Dipandang  mencelakakan Demokrasi

1 hari kemarin

Keramaian besar bergabung di Meksiko, Minggu, untuk menyumpah perlakuan pemerintahan yang memperkecil kewenangan elektoral sebagai teror demokrasi.

Presiden PKS Ngomong Peralihan Mekanisme Pemilu di tengah Jalan Tidak Arif

2 hari kemarin

PKS stabil menampik dan terus perjuangkan penampikan pada wawasan peralihan mekanisme pemilu jadi seimbang tertutup.

MKMK Atur Urutan Sangkaan Kasus Perubahan Keputusan Mahkamah Konstitusi

5 hari kemarin

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merekonstruksi sangkaan kasus perubahan keputusan Mahkamah Konstitusi pada pengangkatan Aswanto.

PDIP Percaya Bila MK Luluskan Mekanisme Coblos Gambar Partai Tidak Akan Berpengaruh pada Penangguhan Pemilu

5 hari kemarin

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menolak bila beralihnya mekanisme Pemilu ke seimbang tertutup akan berpengaruh pada penangguhan Pemilu

MKMK akan Check Hakim Konstitusi di Kasus Sangkaan Pemalsuan Keputusan Minggu Depan

5 hari kemarin

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan mencari sangkaan peranan hakim konstitusi dalam kasus pemalsuan keputusan.

Ada Apa di Kembali IPO PT Pertamina Geothermal Energy

6 hari kemarin

PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) akan melangsungkan penawaran saham pertama (IPO) di Bursa Dampak Indonesia pada 24 Februari.

Kasus Pemalsuan Keputusan, MKMK Check Agen Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK

6 hari kemarin

Pada Senin, 21 Februari 2023, MKMK telah terlebih dahulu mengecek 3 karyawan MK dalam kasus ini.

Paling populer di Nasional

Richard Eliezer Gagal Ditahan di Lapas Salemba, LPSK Berbicara masalah Faksi yang Sakit hati

11 jam yang lalu

Richard Eliezer Gagal Mengeram di Lapas Salemba, LPSK: Ada Kekuatan Teror

18 jam yang lalu

Istri Hendra Kurniawan Membuka Suara Berkaitan Vonis Suaminya: Ini Membahayakan Polri

10 jam yang lalu

Politisi PDIP Djarot Saiful Tidak Yakin Anies Baswedan Akan Teruskan Project IKN

16 jam yang lalu

NasDem Ungkapkan Argumen Khofifah Diperhitungkan Jadi Calon wakil presiden Anies Baswedan

14 jam yang lalu

 

15 jam yang lalu

Richard Eliezer Cuma Register Kesehatan di Lapas Salemba Lalu Kembali ke Rutan Bareskrim

15 jam yang lalu

Bujukan Pemerintahan untuk Beberapa ribu PNS Berpindah ke IKN, Terhitung Rumah Dinas sampai Ongkos PRT

16 jam yang lalu

Ditetapkan Tiba-tiba, Ini Urutan Richard Eliezer Gagal Ditahan di Lapas Salemba

11 jam yang lalu

Beberapa Pemikiran Memperberat Buat Hendra Kurniawan Dijatuhi vonis 3 Tahun Penjara

14 jam yang lalu

Terbaru di Nasional

Mahfud MD Dorong Mario Anak Petinggi Pajak Dijaring Pasal 354 dan 355 KUHP, Teror Optimal 12 Tahun Bui

1 jam yang lalu

Dua Anggota MIND ID Kerja Sama di dalam Peningkatan PLTS

1 jam yang lalu

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dorong Warga Akses Service Kesehatan Memakai KTP

1 jam yang lalu

Puasa dan Lebaran, Kementan Yakinkan Tersedianya Bawang Merah dan Cabe Fresh Aman

1 jam yang lalu

Kementan: Penghasilan Produk Hewan dari Luar Negeri Harus Penuhi Syarat Tehnis

2 jam yang lalu

Komite Tindakan Bersama Menuntut Pemerintahan Cabut Perpu Cipta Kerja

2 jam yang lalu

Ketahui Hoax dan Langkah Menangkalnya, Pemred Tempo.co: Penebaran Hoax Benar-benar Beresiko

2 jam yang lalu

Mengenali Tubuh Pusat Statistik, Apa Peranan BPS dan di Bawah Kendalian Siapa?

3 jam yang lalu

Besar Pasek: Anas Urbaningrum Siap Blak-blakan Kasus Hambalang Sesudah Bebas

3 jam yang lalu

Raker Kemendag Siap Ulas Kolaborasi Multipihak untuk Pembangunan Ekonomi

3 jam yang lalu